Pages

Featured 1

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 2

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 3

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 4

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 5

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Rabu, 19 Agustus 2015

Bedanya Desa dan Perdesaan

Ilustrasi Desa: Seorang petani membajak sawah

Pengertian desa dan perdesaan kadang masih salah kaprah, seperti halnya desa seni dan desa kreatif. Istilah perdesaan (rural) merujuk pada suatu daerah desa dan sekitarnya. Arti perdesaan secara bahasa merupakan kumpulan dari desa-desa. Sementara istilah desa hanya merujuk pada suatu wilayah permukiman tertentu.
Biro Sensus Amerika Serikat menganggap suatu daerah pemukiman disebut perdesaan bila penduduknya kurang dari 2.500 orang (Ford, 1978). Di Jepang, Meksiko, Filipina, di negara-negara Eropa, di banyak negara Afrika, di dunia Arab, maupun di Amerika Tengah dan Selatan, pengertian konsep dan indikator statistik tentang desa itu juga berbeda-beda. Biro Pusat Statistik (BPS) yang menyelenggarakan sensus penduduk setiap sepuluh tahun sekali bahkan tidak secara jelas memberikan definisi tentang perdesaan itu. Artinya, tidak ada batasan yang jelas pemukiman yang bagaimana yang disebut desa.
Tipologi Desa
Di dalam Undang-Undang (UU) No. 22/1948 dijelaskan desa adalah bentuk daerah otonom yang terendah sesudah kota. Pada tahun 1969, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ketika itu juga sudah pernah merumuskan pembagian bentuk desa-desa di Indonesia melalui Surat Keputusan No.42/1969. Konsep ini kemudian berubah lagi bersamaan dengan lahirnya Undang-Undang No. 5/1975. Undang-undang ini menciptakan tipologi desa di Indonesia yang cukup lama diberlakukan hingga berkahirnya masa rezim pemerintahan Orde Baru. Pola desa yang baru ini didasarkan pada perubahan atau pemekaran berbagai desa sebagai permukiman.
Tipologi desa menurut Undang-Undang No.5/1975 tersebut dimulai dengan bentuk (pola) yang paling sederhana sampai bentuk permukiman yang paling kompleks namun masih tetap dikategorikan sebagai permukiman desa. Bentuk yang paling sederhana disebut sebagai permukiman sementara, misalnya hanya tempat persinggahan dalam satu perjalanan menurut kebiasaan orang-orang yang sering berpindah-pindah.
1. Pradesa (Pra-Desa) merupakan tipologi desa paling sederhana disebut juga sebagai permukiman sementara, misalnya hanya dijadikan sebagai tempat persinggahan dalam satu perjalanan menurut kebiasaan orang-orang yang sering berpindah-pindah (nomaden). Tempat tersebut, pada saatnya ditinggalkan lagi. Pola permukiman seperti ini mempunyai ciri yang khas. Hampir tidak ada orang atau keluarga yang tinggal menetap (permanen) di sana. Semua penghuni akan berpindah lagi pada saat panen selesai, atau lahan sebagai sumber penghidupan utama tidak lagi memberikan hasil yang memadai. Sifat permukiman ini tidak memungkinkan tumbuh dan berkembangnya berbagai tata kehidupan dan organisasi atau lembaga-lembaga sosial penunjang kehidupan bermasyarakat, termasuk pendidikan, ekonomi, hukum, adat, dan hubungan sosial di samping tata kehidupan kemasyarakatan yang mantap.
2. Desa Swadaya merupakan tipe atau bentuk desa yang berada pada tingkat yang lebih berkembang dari tipe pra-desa. Desa ini bersifat sedenter, artinya sudah ada kelompok (keluarga) tertentu yang bermukim secara menetap di sana. Permukiman ini umumnya masih bersifat tradisional dalam arti bahwa sumber kehidupan utama warganya masih berkaitan erat dengan usaha tani, termasuk meramu hasil hutan dan berternak yang diiringi dengan pemeliharaan ikan di tambak-tambak kecil tradisional. Jenis usaha tani cenderung bersifat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Teknologi pertanian yang dipakai masih rendah, tenaga hewan dan manusia merupakan sumber utama energi teknologi usaha taninya. Hubungan antar personal dan atau kelompok (masyarakat) sering didasarkan dan diikat atas adat istiadat yang ketat. Pengendalian atau pengawasan sosial (social control) dilaksanakan atas dasar kekeluargaan dan kebanyakan desa seperti ini berlokasi jauh dari pusat-pusat kegiatan ekonomi. Tingkat pendidikan sebagai salah satu indikator tipologi desa belum berkembang, jarang ada penduduk yang telah menyelesaikan pendidikan sekalipun tingkat sekolah dasar saja.
3. Desa Swakarya merupakan tipe desa ketiga yang tingkatannya dianggap lebih berkembang lagi dibandingkan desa swadaya. Adat yang merupakan tatanan hidup bermasyarakat sudah mulai mendapatkan perubahan-perubahan sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam aspek kehidupan sosial budaya lainnya. Adopsi teknologi tertentu sering merupakan salah satu sumber perubahan itu. Adat tidak lagi terlalu ketat mempengaruhi pola kehidupan anggota masyarakat.
4. Desa Swasembada merupakan tipe desa keempat yakni pola desa yang terbaik dan lebih berkembang dibandingkan tipe-tipe desa terdahulu. Prasarana desa sudah baik, beraspal dan terpelihara pula dengan baik. Warganya telah memiliki pendidikan setingkat dengan sekolah menengah lanjuatan atas. Mata pencaharian sudah amat bervariasi dan tidak lagi berpegang teguh pada usaha tani yang diusahakan sendiri. Masyarakat tidak lagi berpegang teguh dengan adatnya tetapi ketaatan kepada syariat agama terus berkembang sejalan dengan perbaikan pendidikan.

Sumber: Hanout: Tipologi Desa di Indonesia

Persandingan Desa dan Kota


Konsep desa secara khusus perlu dipahami karena ada banyak desa yang ada di Indonesia, ada desa seni, desa kreatif, dan desa baru lainnya. Istilah desa bila disandingkan dengan kota sering disebut daerah rural, urban, suburban atau rurban dan village. Sementara kota dikenal dengan istilah town dan city.
Istilah rural yang secara umum diartikan perdesaan, bukanlah desa (village). Demikian pula urban yang secara umum diterjemahkan perkotaan, bukan kota (town, city). Konsep suburban atau rurban sering diterjemahkan dengan pinggiran kota. Yang lebih tepat, suburban merupakan bentuk antara (in-beetwewn) antara rural dan urban. Berdasarkan ruang lingkupnya, daerah suburban merupakan daerah yang berada di antara atau di tengah-tengah daerah rural dan urban. Jika dilihat sebagai suatu komunitas, suburban merupakan kelompok komunitas yang memiliki sifat tengah-tengah antara rural dan urban. Pinggiran kota dalam arti batas terluar dari sebuah kotapraja disebut urban fringe atau country side.
Bergel mengatakan istilah desa (village) dapat diterapkan untuk dua pengertian. Pertama, desa diartikan sebagai setiap pemukiman para petani, terlepas dari ukuran besar-kecilnya. Kedua, terdapat juga desa-desa perdagangan. Yang dimaksud desa perdagangan tidak berarti bahwa seluruh penduduk desa terlibat dalam kegiatan perdagangan, melainkan hanya sejumlah orang saja dari desa itu yang memiliki mata pencahariaan dalam bidang perdagangan.
Lalu ada pula kota kecil (town) yang didefinisikan Bergel sebagai suatu pemukiman perkotaan yang mendominasi lingkungan perdesaan dalam pelbagai segi. Yang perlu mendapat tekanan di sini adalah pengertian “dominasi“. Dalam hubungan ini kota kecil bukan sekedar kota karena ukurannya yang lebih besar dari pada desa. Sebuah desa hanya melayani orang-orang perdesaan. Desa tidak memiliki pengaruh-pengaruh terhadap daerah-daerah pertanian sekitarnya, baik politik, ekonomi, maupun kultural.
Selanjutnya kota besar (city) yang menurut Bergel didefinisikan sebagai suatu pemukiman perkotaan yang mendominasi sebuah kawasan (region), baik pedesan maupun perkotaan. Dalam banyak hal perbedaan antara kota kecil dan kota besar hanyalah bersifat gradual. Tetapi satu karakteristik dari kota besar yang tidak dimiliki kota kecil adalah kompleksitasnya. Kota kecil tidaklah mengandung kompleksitas semacam itu. Kota kecil walaupun dalam derajat tertentu memiliki fungsi ganda, namun hakekatnya hanya satu fungsi saja yang dikembangkan. Yang lain tetap dalam taraf elementer. Kota besar di lain pihak meliputi dominasi dalam sistem keagamaan, kebudayaan, politik, ekonomi dan kegiatan rekreasional yang rumit. Penduduk kota besar terdiferensiasi berdasarkan daerah asal, agama, status, pendidikan, dan pola-pola tingkah laku. Kota besar merupakan cerminan paling lengkap dari konsentrasi manusia dalam satu ruang. Artinya, kota besar merupakan tempat yang mengandung diferensiasi tinggi, yang erat kaitannya dengan proses penggandaan fungsi.
Sementara itu ada pula upaya untuk menjelaskan pengertian tentang desa melalui cara membandingkan karakteristik desa yang kontras dengan karakteristik kota sebagaimana dikemukakan Roucek dan Warren (1962) dalam tabel berikut ini.
Tabel Perbandingan Karekteristik Desa dan Kota
(Roucek dan Warren, 1962)
Karakterisrik Desa
Karakteristik Kota
1. besarnya peranan kelompok primer.
2. faktor geografik yang menentukan sebagai dasar pembentukan kelompok/asosiasi.
3. hubungan lebih bersifat intim dan awet.
4. homogen.
5. mobilitas soscial rendah.
6. keluarga lebih ditekankan fungsinya sebagai unit ekonomi.
7. populasi anak dalam proporsi yang lebih besar.

1. besarnya peranan kelompok sekunder.
2. anonimitas merupakan ciri kehidupan masyarakatnya.
3. heterogen.
4. mobilitas sosial tinggi.
5. tergantung pada spesialisasi.
6. hubungan antara orang satu dengan yang lebih di dasarkan atas kepentingan dari pada kedaerahan.
7. lebih banyak tersedia lembaga atau fasilitas untuk mendapatkan barang dan pelayanan.
8. lebih banyak mengubah lingkungan.


Sumber: Handout: Tipologi Desa di Indonesia.

Desa Kreatif Ala Rumah Pangan Lestari Mayah





Oleh: Moh. Khodiq Duhri
Dusun Mayah menjadi desa kreatif setelah bertahun-tahun terisolasi. Sebuah jembatan jadi pemicu kreativitas desa yang terletak di wilayah Kecamatan Sukodono, Sragen itu.
Empat tahun silam, Dusun Mayah, Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Sragen, masih terisolasi. Tidak ada kendaraan roda empat yang bisa merambah permukiman ini. Untuk mencapai dusun itu hanya bisa dijangkau dengan kendaraan roda dua setelah melintasi jembatan yang lebarnya tidak lebih dari dua meter. Pembangunan kampung berjalan lamban karena tidak ada truk atau pikap yang bisa menurunkan bahan material di kampung ini. Namun kearifan lokal masyarakat terpelihara secara dinamis.
“Rasa kekeluargaan masyarakat di dusun ini tinggi. Warga mau diajak gotong-royong memajukan kampung,” kata Juminem, 55, yang sibuk menyirami bibit tanaman terong dan pepaya.
Kearifan lokal Dusun Mayah jadi modal utama untuk menyukseskan program ketahanan pangan. Pembangunan jembatan yang diinisiasi Pemkab Sragen pada 2012 membuka lembaran baru bagi warga Mayah. Sejak saat itulah, kendaraan roda empat bisa memasuki dusun itu. Warga setempat terbebas dari belenggu isolasi yang menjerat selama bertahun-tahun.
“Jalan-jalan mulai diperlebar, ada sisa lahan di kanan dan kirinya. Saat itu, kami menanami pohon pepaya jenis california di pinggiran,” jelas Dyah Prabantari, 43, penyuluh pendamping program Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) Kantor Ketahanan Pangan Sragen saat ditemui di Sukodono, Selasa, 18 Agustus 2015.
Upaya melestarikan tanaman pangan di Dusun Mayah ternyata tidak semudah membalik telapak tangan. Cibiran dan penolakan dari warga sekitar sempat mewarnai awal dimulainya program itu pada 2012. “Warga juga ragu tanaman itu bisa hidup saat musim kemarau tiba. Saya lalu meminta warga menampung air limbah rumah tangga. Sampai sekarang, warga tidak membuang air sisa cucian dan mandi. Air yang kotor itu masih bisa bermanfaat untuk mengairi tanaman,” katanya.
Pada awalnya, terdapat 68 ibu rumah tangga yang tergabung dalam kelompok Sasmito Tani. Hingga kini Sasmito Tani beranggotakan lebih dari 200 orang. Mereka memanfaatkan pekarangan atau sisa lahan di sekitar rumah untuk ditanami aneka tanaman buah-buahan hingga sayuran. Warga tidak membiarkan adanya ruang kosong tanpa ditanami sayur dan buah-buahan.
“Target kami hasil panen tanaman yang dibudidayakan secara organik itu cukup untuk memenuhi kebutuhan warga sendiri. Jadi, warga tidak perlu ke pasar untuk membeli kebutuhan dapur. Kalau hasil panen masih sisa, baru boleh dijual. Syaratnya, dijual satu tanaman harus menanam dua tanaman lagi supaya tetap lestari,” terangnya.
Memasuki Dusun Mayah ibarat memasuki pasar hidup. Segala kebutuhan dapur tersaji di pekarangan dan halaman depan rumah warga. Aneka macam tanaman bisa diberdayakan dengan memanfaatkan polybag. “Pada 2014 lalu, Dusun Mayah mewakili Kabupaten Sragen pada ajang Adikarya Pangan Nusantara se-Jawa Tengah. Saat itu, Dusun Mayah meraih juara II. Tahun ini, kami margetkan bisa meraih juara I untuk mendapatkan penghargaan tertinggi di bidang pelestarian tanaman pangan ini,” kata Kasi Keamanan Pangan, Kantor Ketahanan Pangan Sragen, Budi Pranowo.
Sumber: Harian Umum Solopos, halaman Soloraya, Rabu, 18 Agustus 2015

Rabu, 12 Agustus 2015

Apa Desa Itu?



Definisi secara umum, istilah desa merupakan aglomerasi permukiman yang melingkupi sejumlah permukiman terkecil, seperti kampong, dusun, dukuh, banjar (Bali), atau jorong (Sumatera Barat). Secara normatif, desa  adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan, yang dipimpin kepala desa.
Penyebutan kepala desa bermacam-macam sesuai dengan adat kebiasaan masing-masing daerah, seperti kepala kampung atau petinggi di Kalimantan Timur; klebun di Madura; pambakal di Kalimantan Selatan, dan kuwu di Cirebon, hukum tua di Sulawesi Utara.
Istilah desa juga memiliki sebutan lain, seperti nagari (Sumatera Barat), gampong (Aceh), dan kampung (Papua, Kutai Barat, Kalimantan Timur). Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Penyebutan nama tersebut merupakan pengakuan dan penghormatan pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat
UU No. 22/1999 [unduh] mendefinisikasn desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. UU No. 5/1979 [unduh] memberi definisi lain tentang desa, yakni suatu wilayah yang ditempati penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa memberi batasan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa merupakan wilayah di bawah kecamatan yang secara administrasi berbeda dengan kelurahan. Desa memiliki hak mengatur wilayah lebih luas. Dalam perkembangannya, desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa; menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa.