Definisi secara umum, istilah desa merupakan aglomerasi permukiman
yang melingkupi sejumlah permukiman terkecil, seperti kampong, dusun, dukuh, banjar (Bali), atau jorong (Sumatera Barat). Secara normatif, desa adalah pembagian wilayah
administratif di bawah kecamatan,
yang dipimpin kepala desa.
Penyebutan kepala desa bermacam-macam sesuai dengan adat
kebiasaan masing-masing daerah, seperti kepala kampung atau petinggi di Kalimantan
Timur; klebun
di Madura; pambakal di Kalimantan Selatan, dan kuwu di Cirebon,
hukum tua di Sulawesi Utara.
Istilah desa juga memiliki sebutan
lain, seperti nagari (Sumatera Barat), gampong (Aceh), dan kampung (Papua, Kutai Barat, Kalimantan
Timur). Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat
disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa
tersebut. Penyebutan nama tersebut merupakan pengakuan dan penghormatan
pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat
UU No. 22/1999 [unduh] mendefinisikasn desa sebagai
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah
kabupaten. UU No. 5/1979 [unduh] memberi definisi lain tentang desa,
yakni suatu wilayah yang ditempati penduduk sebagai kesatuan masyarakat
termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi
pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa memberi batasan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Desa merupakan wilayah di bawah
kecamatan yang secara administrasi berbeda dengan kelurahan. Desa memiliki hak mengatur wilayah
lebih luas. Dalam perkembangannya, desa dapat diubah statusnya menjadi
kelurahan.
Kewenangan desa adalah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul
desa; menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada
desa.
0 komentar
Posting Komentar