Pages

Rabu, 12 Agustus 2015

Apa Desa Itu?



Definisi secara umum, istilah desa merupakan aglomerasi permukiman yang melingkupi sejumlah permukiman terkecil, seperti kampong, dusun, dukuh, banjar (Bali), atau jorong (Sumatera Barat). Secara normatif, desa  adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan, yang dipimpin kepala desa.
Penyebutan kepala desa bermacam-macam sesuai dengan adat kebiasaan masing-masing daerah, seperti kepala kampung atau petinggi di Kalimantan Timur; klebun di Madura; pambakal di Kalimantan Selatan, dan kuwu di Cirebon, hukum tua di Sulawesi Utara.
Istilah desa juga memiliki sebutan lain, seperti nagari (Sumatera Barat), gampong (Aceh), dan kampung (Papua, Kutai Barat, Kalimantan Timur). Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Penyebutan nama tersebut merupakan pengakuan dan penghormatan pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat
UU No. 22/1999 [unduh] mendefinisikasn desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. UU No. 5/1979 [unduh] memberi definisi lain tentang desa, yakni suatu wilayah yang ditempati penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa memberi batasan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa merupakan wilayah di bawah kecamatan yang secara administrasi berbeda dengan kelurahan. Desa memiliki hak mengatur wilayah lebih luas. Dalam perkembangannya, desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa; menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa.


0 komentar

Posting Komentar