DPRD Boyolali mengesahkan tiga
rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang desa menjadi peraturan daerah
(perda). Perda desa itu diharapkan mampu memicu desa kreatif di Kota Susu.
Ketiga ranperda itu meliputi
Raperda Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan
Desa, Raperda Pemilihan Kepala Desa, dan Raperda Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pengesahan
ranperda tersebut sempat tertunda karena belum ada acuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri). Kendati tiga raperda itu sudah digedok, Wakil Ketua
DPRD Boyolali, Tugiman, menilai eksekusi atau penerapan perda tersebut masih
sulit.
“Contohnya
Perda SOTK. Ke depan akan ada kesulitan dalam penyusunan SOTK karena belum ada
kejelasan 3 kaur dan 3 kepala teknis itu bidang apa saja,” kata Tugiman, seusai
Sidang Paripurna DPRD, Kamis (29/10/2015).
Untuk
Perda Pemilihan Kepala Desa relatif bisa diterapkan tetapi dia menyarankan
lebih baik menunggu terbitnya Permendagri.
Menanggapi
Perda Pedoman SOTK Pemdes, Sekretaris Fraksi Gerindra, Watiah, berharap untuk
ke depannya Pemkab Boyolali dalam mengajukan ranperda harus disertai
dasar-dasar hukum yang lengkap, baik UU, peraturan pemerintah, peraturan
menteri atau sumber hukum lain.
“Agar
perda yang dihasilkan bisa mengadopsi aspirasi masyarakat mengingat perda
adalah sumber hukum seluruh kebijakan pemkab,” kata dia.
Kabag
Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Arief Wardianta,
membenarkan dua perda tentang Pedoman SOTK Pemdes dan Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, kemungkinan besar
masih harus menunggu permendagri.
Sumber: solopos.com
0 komentar
Posting Komentar