Pages

Minggu, 01 November 2015

3 Perda Desa di Boyolaliu Digedok


DPRD Boyolali mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang desa menjadi peraturan daerah (perda). Perda desa itu diharapkan mampu memicu desa kreatif di Kota Susu.
Ketiga ranperda itu meliputi Raperda Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa, Raperda Pemilihan Kepala Desa, dan Raperda Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pengesahan ranperda tersebut sempat tertunda karena belum ada acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Kendati tiga raperda itu sudah digedok, Wakil Ketua DPRD Boyolali, Tugiman, menilai eksekusi atau penerapan perda tersebut masih sulit.
“Contohnya Perda SOTK. Ke depan akan ada kesulitan dalam penyusunan SOTK karena belum ada kejelasan 3 kaur dan 3 kepala teknis itu bidang apa saja,” kata Tugiman, seusai Sidang Paripurna DPRD, Kamis (29/10/2015).
Untuk Perda Pemilihan Kepala Desa relatif bisa diterapkan tetapi dia menyarankan lebih baik menunggu terbitnya Permendagri.
Menanggapi Perda Pedoman SOTK Pemdes, Sekretaris Fraksi Gerindra, Watiah, berharap untuk ke depannya Pemkab Boyolali dalam mengajukan ranperda harus disertai dasar-dasar hukum yang lengkap, baik UU, peraturan pemerintah, peraturan menteri atau sumber hukum lain.
“Agar perda yang dihasilkan bisa mengadopsi aspirasi masyarakat mengingat perda adalah sumber hukum seluruh kebijakan pemkab,” kata dia.
Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Arief Wardianta, membenarkan dua perda tentang Pedoman SOTK Pemdes dan Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, kemungkinan besar masih harus menunggu permendagri.

Sumber: solopos.com

0 komentar

Posting Komentar