Pages

Featured 1

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 2

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 3

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 4

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 5

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Tampilkan postingan dengan label desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label desa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 November 2015

DESA KREATIF: Purworejo, Desa Ternak Sehat Terbaik Tingkat Jateng



DESA KREATIF—Desa Purworejo yang terletak di Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen terpilih menjadi desa ternak sehat terbaik tingkat Jawa Tengah pada 2015. Preatasi desa kreatif itu dibuktikan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 524/68 Tahun 2015 tertanggal 23 November 2015. SK Gubernur itu diperkuat dengan Piagam Penghargaan yang diterima Kepala Desa Purworejo Dipo Ngadiyanto bernomor 002.5/018608 pada Rabu (25/11/2015) lalu.
Kreativitas para peternak di Desa Purworejo berhasil membawa nama Sragen di tingkat Jawa Tengah setelah mengalahkan Kabupaten Tegal, Purworejo, dan Pati. Pengelolaan ternak yang dikelola secara komunal dan tuntas menjadi salah satu indikator penilaian tim Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Peran pemerintah desa juga menjadi sorotan tim dalam penilaian lomba desa ternak sehat itu.
Kepala Desa Purworejo, Dipo Ngadiyanto, saat bertemu wartawan, Kamis (26/11/2015), menyampaikan prestasi desa tersebut. Dipo semula dilaporkan terkait berbagai persoalan miring ke Inspektorat Sragen. Namun ketulusan hati Dipo justru melahirkan prestasi.
“Semua laporan itu tidak terbukti. Sekarang justru pola pemerintahan saya mendapat apresiasi dari Gubernur Jateng. Desa Purworejo menjadi desa ternah sehat terbaik Jawa Tengah,” katanya.
Dipo mengatakan ada tiga kandang sapi komunal dan dua kandang kambing komunal. Kotoran ternak itu diolah menjadi pupuk oleh industri pupuk organik yang terletak di desa itu. Selain itu, limbah kotoran ternak itu juga dimanfaatkan untuk sumber energi terbarukan berupa biogas.
“Sekarang ada 10 kepala keluarga bisa memanfaatkan bahan bakar dari biogas kotoran ternak itu. Ternyata bakan bakar itu pun bisa untuk memasak tanpa menimbulkan bau tidak sedap. Semua itu terjadi karena dukungan perangkat desanya,” ujar Dipo.(ok)
Jumlah ternak di Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong.
1.       Sapi                                    : 156 ekor
2.       Kambing                           : 201 ekor
3.       Domba                              : 14 ekor
4.       Ayam kampung             : 514 ekor
5.       Bebek                               : 29 ekor

Sumber: Desa Purworejo, Gemolong, Sragen.

Kamis, 05 November 2015

Sarang Tiung Kembangkan Program Desaku Kreatif


Desaku Kreatif—Masyarakat Desa Sarang Tiung memiliki program kreatif berupa desa Inovasi. Sebuah program pemberdayaan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan potensi desa dan kearifan lokal. Konsep dasar desa kreatif itu adalah desa yang masyarakatnya mampu memanfaatkan sumber daya desa secara kreatif dan inovatif berdasarkan IPTEK dan kearifan lokal untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan melibatkan seluruh unsur termasuk kelembagaan desa dan stakeholders terkait, seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga riset, pihak swasta, lembaga keuangan dan pasar.
Program desa inovasi berlangsung sejak September 2014 di Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kegiatan ini sebagai wujud kepedulian Kementerian Ristek dan Teknologi dalam meningkatkan kehidupan masyarakat pesisir khususnya nelayan. Yayasan Bina Sarana Mandiri (BISMA) yang berpengalaman dalam membangun kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat dilibatkan sebagai konsultan perencana dan pelaksana dalam membangun Desa Inovasi ini.
Proses kegiatan awal program ini dimulai dengan sosialisasi dalam bentuk tatap muka (audensi) dengan beberapa pihak. Audensi pertama, yaitu perwakilan dari Kemenristek, Tim Konsultan Yayasan BISMA, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotabaru yaitu Kepala Dinas Bp. Ir. M. Thalib, Sekretaris Dinas dan beberapa kepala bidang dan staf.
Dalam audensi ini, tim konsultan menyampaikan konsep Pengembangan Desa Inovasi Nelayan (PDIN) dan rencana kegiatan program PDIN. Dari audensi ini didapatkan dukungan penuh dari dinas kelautan dan perikanan serta komitmen untuk menyukseskan program PDIN ini. Beberapa data sekunder penting terkait dengan kelompok nelayan, data profil nelayan, potensi hasil laut dan jenis bantuan yang sudah masuk ke desa Sarang Tiung diserahkan.
Bentuk dukungan lainnya yaitu mendampingi tim konsultan untuk audensi dengan Camat Pulau Laut Utara di kantor Camat dan dilanjutkan dengan audensi dengan Bupati Kabupaten Kotabaru yang diwakili oleh Asisten I, II dan III serta beberapa kepala dinas. Dalam kegiatan ini tim konsultan memaparkan konsep dan rencana kegiatan Pengembangan Desa Inovasi. Hasil audensi ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dan meminta untuk selalu berkoordinasi.

Sumber: sarangtiung.desa.id

Minggu, 01 November 2015

3 Perda Desa di Boyolaliu Digedok


DPRD Boyolali mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang desa menjadi peraturan daerah (perda). Perda desa itu diharapkan mampu memicu desa kreatif di Kota Susu.
Ketiga ranperda itu meliputi Raperda Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa, Raperda Pemilihan Kepala Desa, dan Raperda Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pengesahan ranperda tersebut sempat tertunda karena belum ada acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Kendati tiga raperda itu sudah digedok, Wakil Ketua DPRD Boyolali, Tugiman, menilai eksekusi atau penerapan perda tersebut masih sulit.
“Contohnya Perda SOTK. Ke depan akan ada kesulitan dalam penyusunan SOTK karena belum ada kejelasan 3 kaur dan 3 kepala teknis itu bidang apa saja,” kata Tugiman, seusai Sidang Paripurna DPRD, Kamis (29/10/2015).
Untuk Perda Pemilihan Kepala Desa relatif bisa diterapkan tetapi dia menyarankan lebih baik menunggu terbitnya Permendagri.
Menanggapi Perda Pedoman SOTK Pemdes, Sekretaris Fraksi Gerindra, Watiah, berharap untuk ke depannya Pemkab Boyolali dalam mengajukan ranperda harus disertai dasar-dasar hukum yang lengkap, baik UU, peraturan pemerintah, peraturan menteri atau sumber hukum lain.
“Agar perda yang dihasilkan bisa mengadopsi aspirasi masyarakat mengingat perda adalah sumber hukum seluruh kebijakan pemkab,” kata dia.
Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Arief Wardianta, membenarkan dua perda tentang Pedoman SOTK Pemdes dan Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, kemungkinan besar masih harus menunggu permendagri.

Sumber: solopos.com

Rabu, 09 September 2015

Realisasi Dana Desa Tersendat, Pembangunan Desa Terhambat







Program pembangunan desa ditargetkan bias meningkat dengan adanya alokasi dana desa. Program perdana yang digulirkan pemerintah pada 2015 itu ternyata tidak semulus perencanaannya. Banyak faktor yang menghambat penyerapan dana desa itu sehingga tersendat.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Budiman Sudjatmiko, menyebut ada banyak faktor yang membuat penyaluran dana desa tersendat. Padahal, dana desa sangat diperlukan untuk pemberdayaan desa.
Dari sekian banyak alasan, Budiman mengatakan, masalah paling mendasar tersendatnya penyaluran dana desa terletak pada soal teknis yang diributkan pemerintah pusat. Padahal, baik APDESI maupun Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sudah melakukan pendampingan dan peningkatan kemampuan aparatur desa untuk mempercepat penyaluran dan penggunaan dana desa.
"Tersendatnya penyaluran dana desa ini bikin daya serap anggaran jadi rendah. Dampaknya, perekonomian masyarakat di tingkat desa jadi lemah dan program-program pembangunan desa jadi tersendat," kata Budiman di kantor APKASI Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2015).
Ia pun mendesak pemerintah memberikan dukungan maksimal kepada pemerintah daerah agar dapat segera menyalurkan dana desa. Pemerintah pusat harus meyakinkan pemerintah daerah bahwa penerbitan surat keputusan bersama bukan ancaman.
"Jangan dipikirkan bahwa ini ancaman untuk Pemda, justru ini sebagai sinergi agar penyerapan dana desa bisa berjalan lancar dan tepat sasaran. Kalau pemerintah masih ragu, mintalah sama presiden buat Inpres biar penyaluran dan penggunaan dana desa itu bisa dipercepat," jelasnya.\
Sebelumnya, pemerintah pusat akan menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Keuangan. SKB ditujukan untuk memotong birokrasi di desa. SKB berisi tata cara penyaluran dana desa dan prioritas penggunaan dana desa.(ok)
Sumber: http://news.metrotvnews.com/

Selasa, 08 September 2015

Dana Desa Rp1,4 Miliar Pacu Kreativitas


Desa mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat lewat program dana desa yang mencapai Rp1,4 miliar per desa mulai 2015. Alokasi anggaran itu mestinya mampu memacu desa menjadi kreatif dan inovatif.
Dana yang besar itu harus dikelola perangkat desa dengan seksama demi kemajuan dan kemandirian desa yang bersangkutan. Lewat dana itu pula desa memiliki kekuatan untuk menggerakkan roda ekonomi lokal. Bagaimana mengelola dana desa itu, ke sektor apa dana desa itu dialirkan, bagaimana mengontrol aliran dana, serta bagaimana mengukur efektivitasnya? Semua pertanyaan itu menjadi catatan yang dicermati agar dana Rp 1,4 miliar itu benar-benar bermanfaat bagi kemajuan desa.
Tiap desa tentulah memiliki kelebihan dan kekurangan. Maka, mulailah dengan menginventarisir kelebihan dan kekurangan tersebut. Dari situ akan ketahuan, apa sebenarnya potensi desa yang bersangkutan. Potensi apa yang sudah mulai dikembangkan dan potensi apa yang belum dijamah. Peta potensi desa ini akan membantu perangkat desa untuk merencanakan penggunaan dana desa tersebut.
Kita ambil contoh Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Salah satu potensi desa ini adalah sebagian besar warganya memiliki keahlian membuat permainan tradisional, mulai dari othok-othok, bedhil-bedhilan, egrang, dan mainan tradisional lainnya. Ketika trend masyarakat bergeser dari mainan tradisional ke mainan pabrikan, pembeli menyusut. Pengrajin mainan pun berkurang. Sebagian warga kehilangan pekerjaan yang sudah dilakoni bertahun-tahun.
Wahyudi Anggoro Hadi, sang kepala desa, tak hilang akal. Pria yang masih menempuh pendidikan Strata II di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD-APMD) Yogyakarta ini terpilih melalui pemilihan kepada desa (Pilkades) tahun 2012. Dengan kreatif, ia bersama perangkat desa, merumuskan strategi. Potensi Panggungharjo sebagaidesa sentra mainan, ia nilai masih berpotensi untuk dibangkitkan. Selanjutnya, Komunitas Pojok Budaya menjalin kerjasama dengan Kelompok Bermain Among Siwi menyelenggarakan Festival Dolanan Anak selama tiga hari, 29 November-01 Desember 2013. Festival ini sekaligus untuk mengukuhkan Desa Panggungharjo sebagai Desa Wisata Dolanan Anak.
Itu hanya salah satu contoh, bagaimana Desa Panggungharjo mengelola potensi desanya secara kreatif. Masih ada sejumlah potensi lain di desa ini, yang berhasil mereka olah dengan positif. Atas kesungguhan perangkat desa bersama warga mengelola kemandirian desa mereka, Desa Panggungharjo berhasil menjadi Desa Terbaik Tingkat Nasional Tahun 2014. Desa ini mendapatkan penghargaan Adikarya Bhakti Praja dan dana simultan untuk pembangunan desa.

Memotivasi Warga Desa
Untuk memandirikan desa, perangkat desa haruslah menggalang partisipasi warga. Kalaupun tidak semua, setidaknya sebagian besar warga desa terlibat memberikan kontribusi, sesuai dengan kondisi masing-masing warga. Ini memang bukan hal mudah, tapi bukan tidak mungkin dilakukan. Selain faktor kepemimpinan perangkat desa, keluwesan perangkat desa dalam berinteraksi dengan warga juga menjadi salah satu kuncinya.
Dalam konteks ini, kita ambil contoh Desa Cipakem, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Secara geografis, desa ini terpencil, sekitar 62 kilometer ke arah timur dari Kota Kuningan. Sudah sejak lama desa ini menjadi salah satu desa tertinggal, yang semata-mata hanya mengandalkan bantuan pemerintah. Desa ini masuk kategori rawan pangan, 335 kepala keluarga atau 1.800 orang dari 6.502 jiwa penduduk desa, merupakan keluarga miskin.
Kebangkitan itu bermula dari seorang pemuda desa, Diding Wahyudin, SPd., kelahiran 3 Oktober 1976. Ia lulusan Universitas Kuningan dan terpilih sebagai kepala desa pada 2008. Salah satu kebijakannya, tanah bengkok desa seluas 500 bata, 7.000 meter per segi, disewakelolakan kepada lima warga. Tiap pengelola diwajibkan menyetor satu kuintal padi ke lumbung desa, dalam satu kali musim panen. “Di lumbung padi desa kami, ada 5 ton gabah kering giling dan diproyeksikan untuk membantu warga miskin,” kata Diding Wahyudin.
Selain itu, hampir 40 persen penduduk Desa Cipakem merantau ke berbagai kota besar, antara lain, ke Jakarta, Bandung, Semarang, bahkan ke Sumatra. Pada Idul Fitri 2008, ketika para perantau mudik, Diding mengadakan silaturahmi. Diajaknya para perantau untuk membeli domba atau sapi, yang kemudian dipelihara warga yang ada di desa, dengan sistem bagi hasil.
Tiap tahun desa ini mampu memasok hewan kurban 2.000 ekor domba atau kambing dan 700 ekor sapi untuk dipasarkan ke Jakarta. Itu hanya dua contoh, bagaimana Desa Cipakem mengelola potensi desanya secara kreatif. Masih ada sejumlah potensi lain di desa ini, yang berhasil mereka olah dengan positif. Atas prestasi ini, Diding Wahyudin menjadi satu-satunya kepala desa di Jawa Barat yang mendapatkan penghargaan Adhikarya Pangan yang diserahkan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/12/2012).

Desa Panggungharjo dan Desa Cipakem.
Wahyudi Anggoro Hadi dan Diding Wahyudin setidaknya bisa menjadi inspirasi perangkat desa lain di Indonesia. Yang perlu digarisbawahi, mereka melakukan gerakan kreatif di desa masing-masing, secara swadaya. Mereka menggali potensi yang ada di desa yang bersangkutan. Dengan segala keterbatasan, dengan berbagai kendala yang ada, toh mereka mampu menggalang partisipasi warga desa untuk berbuat bersama memandirikan desa.
Mungkin ada yang lebih baik dari mereka berdua. Mungkin ada desa lain yang lebih mandiri dari kedua desa yang saya jadikan contoh dalam tulisan singkat ini. Dengan kata lain, perangkat desa memiliki keleluasaan yang luas untuk mencari serta mendapatkan inspirasi demi memandirikan desa. Bagaimana pun juga, tiap desa memiliki karakteristik yang berbeda dengan desa lain. Hingga, ada bagian dari desa lain yang cocok untuk diadopsi, ada bagian yang perlu dimodifikasi sebelum diimplementasikan.
Dana desa senilai Rp 1,4 miliar untuk tiap desa itu, sesungguhnya adalah uang rakyat yang dihimpun di pusat, kemudian didistribusikan ke tiap desa. Maka dibutuhkan kesungguhan para perangkat desa untuk mengelolanya agar tak sia-sia. Kemandirian desa menjadi target dari program ini, yang berujung pada kesejahteraan warga desa. Bila desa-desa mandiri dan kuat, maka secara keseluruhan akan menguatkan bangunan bangsa bernama Indonesia ini.
Sumber: Oleh: isson khairul (http://www.kompasiana.com/)


Bersih Desa Wujud Eksistensi Kreativitas Nenek Moyang


Tradisi bersih desa merupakan bagian dari kreativitas warga desa. Mereka ingin menunjukkan eksistensi tradisi nenek moyang lewat ritual tersebut. Aktivitas desa kreatif itu mungkin sudah tak banyak lagi di era modern. Warga yang peduli untuk melestarikan tradisi bersih desa pun mulai pudar.
Bersih desa yang juga merupakan salah satu kearifan lokal ini sudah mulai tergerus kemajuan zaman. Warga Ngablak, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen hingga saat ini secara rutin tetap melanjutkan tradisi warisan nenek moyang ini setiap tahun, Mereka menjaga dari kepunahan tradisi. Seperti yang diselenggarakan pada beberapa waktu lalu yang dilaksanakan di salah satu tempat di Dukuh Ngablak,.Warga setempat dari pagi tadi sudah memulai serangkaian acara bersih desa.
Salah satu warga, Sungadi, mengatakan rangkaian acara bersih desa diawali dengan bancaan/kenduri di makam leluhur yang terletak di Desa Kroyo. Pada sore harinya, acara dilanjutkan dengan pergelaran seni reog yang diarak keliling kampung. "Tradisi ini sudah kami laksanakan secara rutin tiap tahun untuk nguri-uri budaya,” kata Sungadi.
Pagelaran Seni Reog ini sudah dilaksanakan selama beberapa tahun ini secara berturut turut dalam acara bersih desa. Sungadi menambahkan pertunjukan seni tersebut ditampilkan untuk menambah kesemarakan acara tradisi bersih desa. “Kami berusaha untuk mengemas acara ini dengan baik supaya lebih menarik dan warga tidak bosan,” jelasnya. 
Kegiatan bersih desa itu mengambil tempat di sebuah punden desa. Di tempat itu terdapat pohon beringin tua yang menambah suasana menjadi  sakral. 
Keterlibatan kaum muda baik dalam panitia maupun dalam pemain pertunjukan seni menunjukkan jika tradisi bersih desa di Dukuh Ngablak bisa lestari dan kelak bisa dilanjutkan generasi muda berikutnya. “Kami berharap, kelak tradisi ini akan lestari dan nantinya bisa dilanjutkan generasi akan datang sebagai wujud penghormatan terhadap jasa – jasa nenek moyang,” tambahnya.

Menurut Sungadi, penyelenggaraan acara semacam ini sangat penting, karena tradisi bersih desa juga merupakan salah satu kearifan lokal yang patut dilestarikan. “Perjuangan para pendahulu kita jangan pernah kita lupakan, salah satu wujud untuk menghormati dan mengingat jasa-jasa para pendahulu atau nenek moyang adalah dengan cara nguri-uri tradisi ini,” jelasnya. 

Dukuh Mayah akan Maju Lomba Desa Tingkat Nasional



Dukuh Mayah, Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Sragen akan mewakili Kabupaten Sragen untuk mengikuti lomba desa tingkat nasional. Dukuh Mayah merupakan desa kreatif  yang pernah meraih juara I Adi Karya Pangan Nusantara tingkat Jawa Tengah (Jateng). Dukuh tersebut merupakan kawasan rumah pangan lestari (KRPL). Dukuh itu diharapkan  menjadi contoh bagi dukuh-dukuh lainnya di Sragen, khususnya.
Harapan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, saat memberi penyuluhan kepada warga di Sekretariat Kelompok Wanita Tani Sasmito Tani RT 023 Dukuh Mayah, Desa Bendo, Senin (7/9). “Tanpa kerja sama yang baik, prestasi tidak mungkin diperoleh. Saya berpesan tetaplah untuk meningkatkan kerukunan dan saling membantu agar menjadi contoh bagi dukuh lain,” kata Sekda dalam pertemuan itu.
Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan materi tentang pelaksanaan dan prosedur bantuan Pemerintah Kabupaten Sragen yang bermanfaat untuk menunjang lomba desa itu. Camat Sukodono, Susilohono, menyampaikan KRPL Dukuh Mayah akan dinilai tim tingkat nasional pada akhir bulan ini.(ok)

Rabu, 19 Agustus 2015

Bedanya Desa dan Perdesaan

Ilustrasi Desa: Seorang petani membajak sawah

Pengertian desa dan perdesaan kadang masih salah kaprah, seperti halnya desa seni dan desa kreatif. Istilah perdesaan (rural) merujuk pada suatu daerah desa dan sekitarnya. Arti perdesaan secara bahasa merupakan kumpulan dari desa-desa. Sementara istilah desa hanya merujuk pada suatu wilayah permukiman tertentu.
Biro Sensus Amerika Serikat menganggap suatu daerah pemukiman disebut perdesaan bila penduduknya kurang dari 2.500 orang (Ford, 1978). Di Jepang, Meksiko, Filipina, di negara-negara Eropa, di banyak negara Afrika, di dunia Arab, maupun di Amerika Tengah dan Selatan, pengertian konsep dan indikator statistik tentang desa itu juga berbeda-beda. Biro Pusat Statistik (BPS) yang menyelenggarakan sensus penduduk setiap sepuluh tahun sekali bahkan tidak secara jelas memberikan definisi tentang perdesaan itu. Artinya, tidak ada batasan yang jelas pemukiman yang bagaimana yang disebut desa.
Tipologi Desa
Di dalam Undang-Undang (UU) No. 22/1948 dijelaskan desa adalah bentuk daerah otonom yang terendah sesudah kota. Pada tahun 1969, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ketika itu juga sudah pernah merumuskan pembagian bentuk desa-desa di Indonesia melalui Surat Keputusan No.42/1969. Konsep ini kemudian berubah lagi bersamaan dengan lahirnya Undang-Undang No. 5/1975. Undang-undang ini menciptakan tipologi desa di Indonesia yang cukup lama diberlakukan hingga berkahirnya masa rezim pemerintahan Orde Baru. Pola desa yang baru ini didasarkan pada perubahan atau pemekaran berbagai desa sebagai permukiman.
Tipologi desa menurut Undang-Undang No.5/1975 tersebut dimulai dengan bentuk (pola) yang paling sederhana sampai bentuk permukiman yang paling kompleks namun masih tetap dikategorikan sebagai permukiman desa. Bentuk yang paling sederhana disebut sebagai permukiman sementara, misalnya hanya tempat persinggahan dalam satu perjalanan menurut kebiasaan orang-orang yang sering berpindah-pindah.
1. Pradesa (Pra-Desa) merupakan tipologi desa paling sederhana disebut juga sebagai permukiman sementara, misalnya hanya dijadikan sebagai tempat persinggahan dalam satu perjalanan menurut kebiasaan orang-orang yang sering berpindah-pindah (nomaden). Tempat tersebut, pada saatnya ditinggalkan lagi. Pola permukiman seperti ini mempunyai ciri yang khas. Hampir tidak ada orang atau keluarga yang tinggal menetap (permanen) di sana. Semua penghuni akan berpindah lagi pada saat panen selesai, atau lahan sebagai sumber penghidupan utama tidak lagi memberikan hasil yang memadai. Sifat permukiman ini tidak memungkinkan tumbuh dan berkembangnya berbagai tata kehidupan dan organisasi atau lembaga-lembaga sosial penunjang kehidupan bermasyarakat, termasuk pendidikan, ekonomi, hukum, adat, dan hubungan sosial di samping tata kehidupan kemasyarakatan yang mantap.
2. Desa Swadaya merupakan tipe atau bentuk desa yang berada pada tingkat yang lebih berkembang dari tipe pra-desa. Desa ini bersifat sedenter, artinya sudah ada kelompok (keluarga) tertentu yang bermukim secara menetap di sana. Permukiman ini umumnya masih bersifat tradisional dalam arti bahwa sumber kehidupan utama warganya masih berkaitan erat dengan usaha tani, termasuk meramu hasil hutan dan berternak yang diiringi dengan pemeliharaan ikan di tambak-tambak kecil tradisional. Jenis usaha tani cenderung bersifat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Teknologi pertanian yang dipakai masih rendah, tenaga hewan dan manusia merupakan sumber utama energi teknologi usaha taninya. Hubungan antar personal dan atau kelompok (masyarakat) sering didasarkan dan diikat atas adat istiadat yang ketat. Pengendalian atau pengawasan sosial (social control) dilaksanakan atas dasar kekeluargaan dan kebanyakan desa seperti ini berlokasi jauh dari pusat-pusat kegiatan ekonomi. Tingkat pendidikan sebagai salah satu indikator tipologi desa belum berkembang, jarang ada penduduk yang telah menyelesaikan pendidikan sekalipun tingkat sekolah dasar saja.
3. Desa Swakarya merupakan tipe desa ketiga yang tingkatannya dianggap lebih berkembang lagi dibandingkan desa swadaya. Adat yang merupakan tatanan hidup bermasyarakat sudah mulai mendapatkan perubahan-perubahan sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam aspek kehidupan sosial budaya lainnya. Adopsi teknologi tertentu sering merupakan salah satu sumber perubahan itu. Adat tidak lagi terlalu ketat mempengaruhi pola kehidupan anggota masyarakat.
4. Desa Swasembada merupakan tipe desa keempat yakni pola desa yang terbaik dan lebih berkembang dibandingkan tipe-tipe desa terdahulu. Prasarana desa sudah baik, beraspal dan terpelihara pula dengan baik. Warganya telah memiliki pendidikan setingkat dengan sekolah menengah lanjuatan atas. Mata pencaharian sudah amat bervariasi dan tidak lagi berpegang teguh pada usaha tani yang diusahakan sendiri. Masyarakat tidak lagi berpegang teguh dengan adatnya tetapi ketaatan kepada syariat agama terus berkembang sejalan dengan perbaikan pendidikan.

Sumber: Hanout: Tipologi Desa di Indonesia

Persandingan Desa dan Kota


Konsep desa secara khusus perlu dipahami karena ada banyak desa yang ada di Indonesia, ada desa seni, desa kreatif, dan desa baru lainnya. Istilah desa bila disandingkan dengan kota sering disebut daerah rural, urban, suburban atau rurban dan village. Sementara kota dikenal dengan istilah town dan city.
Istilah rural yang secara umum diartikan perdesaan, bukanlah desa (village). Demikian pula urban yang secara umum diterjemahkan perkotaan, bukan kota (town, city). Konsep suburban atau rurban sering diterjemahkan dengan pinggiran kota. Yang lebih tepat, suburban merupakan bentuk antara (in-beetwewn) antara rural dan urban. Berdasarkan ruang lingkupnya, daerah suburban merupakan daerah yang berada di antara atau di tengah-tengah daerah rural dan urban. Jika dilihat sebagai suatu komunitas, suburban merupakan kelompok komunitas yang memiliki sifat tengah-tengah antara rural dan urban. Pinggiran kota dalam arti batas terluar dari sebuah kotapraja disebut urban fringe atau country side.
Bergel mengatakan istilah desa (village) dapat diterapkan untuk dua pengertian. Pertama, desa diartikan sebagai setiap pemukiman para petani, terlepas dari ukuran besar-kecilnya. Kedua, terdapat juga desa-desa perdagangan. Yang dimaksud desa perdagangan tidak berarti bahwa seluruh penduduk desa terlibat dalam kegiatan perdagangan, melainkan hanya sejumlah orang saja dari desa itu yang memiliki mata pencahariaan dalam bidang perdagangan.
Lalu ada pula kota kecil (town) yang didefinisikan Bergel sebagai suatu pemukiman perkotaan yang mendominasi lingkungan perdesaan dalam pelbagai segi. Yang perlu mendapat tekanan di sini adalah pengertian “dominasi“. Dalam hubungan ini kota kecil bukan sekedar kota karena ukurannya yang lebih besar dari pada desa. Sebuah desa hanya melayani orang-orang perdesaan. Desa tidak memiliki pengaruh-pengaruh terhadap daerah-daerah pertanian sekitarnya, baik politik, ekonomi, maupun kultural.
Selanjutnya kota besar (city) yang menurut Bergel didefinisikan sebagai suatu pemukiman perkotaan yang mendominasi sebuah kawasan (region), baik pedesan maupun perkotaan. Dalam banyak hal perbedaan antara kota kecil dan kota besar hanyalah bersifat gradual. Tetapi satu karakteristik dari kota besar yang tidak dimiliki kota kecil adalah kompleksitasnya. Kota kecil tidaklah mengandung kompleksitas semacam itu. Kota kecil walaupun dalam derajat tertentu memiliki fungsi ganda, namun hakekatnya hanya satu fungsi saja yang dikembangkan. Yang lain tetap dalam taraf elementer. Kota besar di lain pihak meliputi dominasi dalam sistem keagamaan, kebudayaan, politik, ekonomi dan kegiatan rekreasional yang rumit. Penduduk kota besar terdiferensiasi berdasarkan daerah asal, agama, status, pendidikan, dan pola-pola tingkah laku. Kota besar merupakan cerminan paling lengkap dari konsentrasi manusia dalam satu ruang. Artinya, kota besar merupakan tempat yang mengandung diferensiasi tinggi, yang erat kaitannya dengan proses penggandaan fungsi.
Sementara itu ada pula upaya untuk menjelaskan pengertian tentang desa melalui cara membandingkan karakteristik desa yang kontras dengan karakteristik kota sebagaimana dikemukakan Roucek dan Warren (1962) dalam tabel berikut ini.
Tabel Perbandingan Karekteristik Desa dan Kota
(Roucek dan Warren, 1962)
Karakterisrik Desa
Karakteristik Kota
1. besarnya peranan kelompok primer.
2. faktor geografik yang menentukan sebagai dasar pembentukan kelompok/asosiasi.
3. hubungan lebih bersifat intim dan awet.
4. homogen.
5. mobilitas soscial rendah.
6. keluarga lebih ditekankan fungsinya sebagai unit ekonomi.
7. populasi anak dalam proporsi yang lebih besar.

1. besarnya peranan kelompok sekunder.
2. anonimitas merupakan ciri kehidupan masyarakatnya.
3. heterogen.
4. mobilitas sosial tinggi.
5. tergantung pada spesialisasi.
6. hubungan antara orang satu dengan yang lebih di dasarkan atas kepentingan dari pada kedaerahan.
7. lebih banyak tersedia lembaga atau fasilitas untuk mendapatkan barang dan pelayanan.
8. lebih banyak mengubah lingkungan.


Sumber: Handout: Tipologi Desa di Indonesia.

Desa Kreatif Ala Rumah Pangan Lestari Mayah





Oleh: Moh. Khodiq Duhri
Dusun Mayah menjadi desa kreatif setelah bertahun-tahun terisolasi. Sebuah jembatan jadi pemicu kreativitas desa yang terletak di wilayah Kecamatan Sukodono, Sragen itu.
Empat tahun silam, Dusun Mayah, Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Sragen, masih terisolasi. Tidak ada kendaraan roda empat yang bisa merambah permukiman ini. Untuk mencapai dusun itu hanya bisa dijangkau dengan kendaraan roda dua setelah melintasi jembatan yang lebarnya tidak lebih dari dua meter. Pembangunan kampung berjalan lamban karena tidak ada truk atau pikap yang bisa menurunkan bahan material di kampung ini. Namun kearifan lokal masyarakat terpelihara secara dinamis.
“Rasa kekeluargaan masyarakat di dusun ini tinggi. Warga mau diajak gotong-royong memajukan kampung,” kata Juminem, 55, yang sibuk menyirami bibit tanaman terong dan pepaya.
Kearifan lokal Dusun Mayah jadi modal utama untuk menyukseskan program ketahanan pangan. Pembangunan jembatan yang diinisiasi Pemkab Sragen pada 2012 membuka lembaran baru bagi warga Mayah. Sejak saat itulah, kendaraan roda empat bisa memasuki dusun itu. Warga setempat terbebas dari belenggu isolasi yang menjerat selama bertahun-tahun.
“Jalan-jalan mulai diperlebar, ada sisa lahan di kanan dan kirinya. Saat itu, kami menanami pohon pepaya jenis california di pinggiran,” jelas Dyah Prabantari, 43, penyuluh pendamping program Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) Kantor Ketahanan Pangan Sragen saat ditemui di Sukodono, Selasa, 18 Agustus 2015.
Upaya melestarikan tanaman pangan di Dusun Mayah ternyata tidak semudah membalik telapak tangan. Cibiran dan penolakan dari warga sekitar sempat mewarnai awal dimulainya program itu pada 2012. “Warga juga ragu tanaman itu bisa hidup saat musim kemarau tiba. Saya lalu meminta warga menampung air limbah rumah tangga. Sampai sekarang, warga tidak membuang air sisa cucian dan mandi. Air yang kotor itu masih bisa bermanfaat untuk mengairi tanaman,” katanya.
Pada awalnya, terdapat 68 ibu rumah tangga yang tergabung dalam kelompok Sasmito Tani. Hingga kini Sasmito Tani beranggotakan lebih dari 200 orang. Mereka memanfaatkan pekarangan atau sisa lahan di sekitar rumah untuk ditanami aneka tanaman buah-buahan hingga sayuran. Warga tidak membiarkan adanya ruang kosong tanpa ditanami sayur dan buah-buahan.
“Target kami hasil panen tanaman yang dibudidayakan secara organik itu cukup untuk memenuhi kebutuhan warga sendiri. Jadi, warga tidak perlu ke pasar untuk membeli kebutuhan dapur. Kalau hasil panen masih sisa, baru boleh dijual. Syaratnya, dijual satu tanaman harus menanam dua tanaman lagi supaya tetap lestari,” terangnya.
Memasuki Dusun Mayah ibarat memasuki pasar hidup. Segala kebutuhan dapur tersaji di pekarangan dan halaman depan rumah warga. Aneka macam tanaman bisa diberdayakan dengan memanfaatkan polybag. “Pada 2014 lalu, Dusun Mayah mewakili Kabupaten Sragen pada ajang Adikarya Pangan Nusantara se-Jawa Tengah. Saat itu, Dusun Mayah meraih juara II. Tahun ini, kami margetkan bisa meraih juara I untuk mendapatkan penghargaan tertinggi di bidang pelestarian tanaman pangan ini,” kata Kasi Keamanan Pangan, Kantor Ketahanan Pangan Sragen, Budi Pranowo.
Sumber: Harian Umum Solopos, halaman Soloraya, Rabu, 18 Agustus 2015

Rabu, 12 Agustus 2015

Apa Desa Itu?



Definisi secara umum, istilah desa merupakan aglomerasi permukiman yang melingkupi sejumlah permukiman terkecil, seperti kampong, dusun, dukuh, banjar (Bali), atau jorong (Sumatera Barat). Secara normatif, desa  adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan, yang dipimpin kepala desa.
Penyebutan kepala desa bermacam-macam sesuai dengan adat kebiasaan masing-masing daerah, seperti kepala kampung atau petinggi di Kalimantan Timur; klebun di Madura; pambakal di Kalimantan Selatan, dan kuwu di Cirebon, hukum tua di Sulawesi Utara.
Istilah desa juga memiliki sebutan lain, seperti nagari (Sumatera Barat), gampong (Aceh), dan kampung (Papua, Kutai Barat, Kalimantan Timur). Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Penyebutan nama tersebut merupakan pengakuan dan penghormatan pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat
UU No. 22/1999 [unduh] mendefinisikasn desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. UU No. 5/1979 [unduh] memberi definisi lain tentang desa, yakni suatu wilayah yang ditempati penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa memberi batasan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa merupakan wilayah di bawah kecamatan yang secara administrasi berbeda dengan kelurahan. Desa memiliki hak mengatur wilayah lebih luas. Dalam perkembangannya, desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa; menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa.